Senin, 12 April 2010

Wajib KTSP???????

KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus. Landasan dalam penyusunan KTSP adalah :
1. UU RI tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yaitu : pasal 1 ayat 19, pasal 18 ayat 1,2,3,4, pasal 32 ayat 1,2,3, pasal 35 ayat 2, pasal 36 ayat 1,2,3,4, pasal 37 ayat 1,2,3, pasal 38 ayat 1,2.

2. Peraturan Pemerintah RI No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yaitu pasal 1 ayat 5,13,14,15, pasal 5 ayat 1,2, pasal 6 ayat 6, pasal 7 ayat 1,2,3,4,5,6,7,8, pasal 8 ayat 1,2,3, pasal 10 ayat 1,2,3, pasal 11 ayat 1,2,3,4, pasal 13 ayat 1,2,3,4, pasal 14 ayat 1,2,3, pasal 16 ayat 1,2,3,4,5, pasal 17 ayat 1,2, pasal 18 ayat 1,2,3, pasal 20.
3. Kepmendiknas no 22 tahun 2006.
4. Kepmendiknas no 23 tahun 2006.
Dari semua landasan tersebut diatas tidak ada satupun yang membahas tentang Taman Kanak-Kanak padahal Taman Kanak-Kanak termasuk dalam jenjang pendidikan formal seperti yang tertera dalam UU RI No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 28 ayat 3.
Desember tahun lalu Taman Kanak-Kanak baru mendapatkan informasi untuk penyusunan KTSP, sesungguhnya Taman Kanak-Kanak telah ber KTSP hanya saja belum terjilid dan terstruktur dengan rapi.
Berdasarkan informasi tersebut kami berusaha menyusun KTSP jenjang Taman Kanak-Kanak yang dikembangkan oleh Taman Kanak-Kanak masing-masing berpedoman pada standar kompetensi dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
Dari panduan penyusunan tersebut ada dokumen 1 dan dokumen 2 yang harus disusun, karena panduan tersebut tidak membahas tentang Taman Kanak-Kanak maka kami berinisiatif untuk menyesuaikan isi dokumen 1 dan isi dokumen 2 sesuai dengan jenjang satuan pendidikan kami yaitu jenjang Taman Kanak-Kanak.
Seperti yang kami ketahui panduan penyusunan KTSP telah diterbitkan sebelum tahun ajaran 2006/2007, dengan ketentuan bagi satuan pendidikan mempunyai waktu selambat-lambatnya 3 tahun untuk mengembangkan kurikulum yaitu pada tahun ajaran 2009/2010.
Berdasarkan survey yang kami dapat dari Taman Kanak-Kanak yang ada diluar daerah bahwa Taman Kanak-Kanak didaerah Paser termasuk yang terlambat dalam penyusunan KTSP. Tetapi kami berprinsip "tidak ada kata TERLAMBAT untuk maju," karena sesuai dengan tujuan KTSP adalah meningkatkan mutu pendidikan pra sekolah.
Data sementara Taman Kanak-Kanak Kabupaten Paser yang telah ber KTSP :
- Taman Kanak-Kanak Negeri Pasir Belengkong
- Taman Kanak-Kanak Sri Pinang Pasir Belengkong
- Taman Kanak-Kanak Nurul Amin Pasir Belengkong
- Taman Kanak-Kanak Alfaridah 4 Damit
- Taman Kanak-Kanak Alfaridah 2 Sangkuriman
- Taman Kanak-Kanak Melati 2 Bekoso
- Taman Kanak-Kanak Pinang Sari Pasir Belengkong
- Taman Kanak-Kanak Ruhui Rahayu Tanah Grogot
- Taman Kanak-Kanak Negeri Longikis
Kami mengharapkan agar penyusunan KTSP ini dapat menyeluruh ke semua Taman Kanak-Kanak di kabupaten Paser melalui pelatihan-pelatihan di kelompok kerja guru dan di kelompok kerja kepala TK.
Demikian, mudah-mudahan kita semua khususnya pengelola Taman Kanak-Kanak mempunyai visi yang sama untuk "Maju Bersama".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar