Sabtu, 17 April 2010

Pemberdayaan KKG di Gugus TK

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di TK sekaligus meningkatkan profesionalisme guru maka berbagai kegiatan dan program dilaksanakan, salah satunya adalah pemberdayaan KKG di gugus TK.
Gugus TK merupakan perkumpulan yang terdiri dari kurang lebih 7 TK yang tergabung menjadi satu kelompok dengan mengadakan kegiatan-kegiatan penunjang yang kemudian disebut dengan istilah KKG.
Adapun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam KKG antara lain :
  • membahas temuan di kelas masing-masing
  • kegiatan belajar mengajar
  • pengembangan profesi guru
  • informasi perkembangan pendidikan 
Melalui KKG diharapkan TK mampu mengembangkan diri dan saling tukar informasi, praktek mengajar, ada yang jadi guru, murid dan ada pula yang mengevaluasi kegiatan praktek mengajar sebagai masukan dan pengalaman untuk diterapkan di kelas masing-masing.
Disamping digunakan untuk membahas strategi pendidikan di kelas, KKG juga harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang menunjang peningkatan mutu pendidikan, memanfaatkan guru sebagai pemandu dan nara sumber pendidikan.
Usaha peningkatan mutu pendidikan TK dilakukan secara sistematis dan terencana antara lain melalui pembinaan pembentukan gugus TK dan sekaligus dapat digunakan sebagai sarana evaluasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Gugus TK merupakan wadah kegiatan kelompok kerja guru (KKG) dan kelompok kerja kepala TK (KKKTK) yang telah ditetapkan melalui Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 086/c/Kep/v/1995 tanggal 8 Mei 1995.
Pembentukan gugus TK diharapkan dapat memperlancar upaya peningkatan kemampuan profesional guru TK dalam meningkatkan mutu proses dan hasil belajar anak didik dengan mendayagunakan segala sumber daya dan potensi yang dimilikim oleh guru TK, tenaga kependidikan dan masyarakat sekitarnya.
Dasar pembentukan gugus :
  • UU RI Nomor 20 tahun 2003
  • Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1990
  • Keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 486/U/1992 tanggal 30 Nopember 1992
  • Keputusan mentri pendidikan nasional RI nomor 053/U/2001
  • Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 086/C/Kep/U/1995 tanggal 06 Mei 1995
Pembentukan gugus TK akan sangat membantu efisiensi dan efektifitas pembinaan dan pengawasan terhadap mutu pendidikan TK karena gugus TK dapat berfungsi :
  • menjadi wadah pembinaan profesional
  • menumbuhkan dan meningkatkan semangat kerja sama
  • memperluas penyebaran informasi
  • mengatasi berbagai masalah, kendala dan kebutuhan guru
  • menanggulangi keterbatasan fasilitas
  • menjadi bengkel pembuatan alat peraga
  • meningkatkan peran serta masyarakat dan orang tua murid
  • menyemaikan jiwa persatuan dan kesatuan serta menumbuhkan rasa percaya diri
Berdasarkan fungsi gugus TK tersebut, maka diharapkan seluruh TK yang ada di Kabupaten Paser dapat membentuk gugus.
Demikian, semoga uraian ini dapat menjadi inspirasi bagi guru dan pengelola TK untuk menyegerakan pembentukan gugus di wilayah TK terdekatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar