Sabtu, 17 April 2010

Pemberdayaan KKG di Gugus TK

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di TK sekaligus meningkatkan profesionalisme guru maka berbagai kegiatan dan program dilaksanakan, salah satunya adalah pemberdayaan KKG di gugus TK.
Gugus TK merupakan perkumpulan yang terdiri dari kurang lebih 7 TK yang tergabung menjadi satu kelompok dengan mengadakan kegiatan-kegiatan penunjang yang kemudian disebut dengan istilah KKG.
Adapun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam KKG antara lain :
  • membahas temuan di kelas masing-masing
  • kegiatan belajar mengajar
  • pengembangan profesi guru
  • informasi perkembangan pendidikan 
Melalui KKG diharapkan TK mampu mengembangkan diri dan saling tukar informasi, praktek mengajar, ada yang jadi guru, murid dan ada pula yang mengevaluasi kegiatan praktek mengajar sebagai masukan dan pengalaman untuk diterapkan di kelas masing-masing.
Disamping digunakan untuk membahas strategi pendidikan di kelas, KKG juga harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang menunjang peningkatan mutu pendidikan, memanfaatkan guru sebagai pemandu dan nara sumber pendidikan.
Usaha peningkatan mutu pendidikan TK dilakukan secara sistematis dan terencana antara lain melalui pembinaan pembentukan gugus TK dan sekaligus dapat digunakan sebagai sarana evaluasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Gugus TK merupakan wadah kegiatan kelompok kerja guru (KKG) dan kelompok kerja kepala TK (KKKTK) yang telah ditetapkan melalui Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 086/c/Kep/v/1995 tanggal 8 Mei 1995.
Pembentukan gugus TK diharapkan dapat memperlancar upaya peningkatan kemampuan profesional guru TK dalam meningkatkan mutu proses dan hasil belajar anak didik dengan mendayagunakan segala sumber daya dan potensi yang dimilikim oleh guru TK, tenaga kependidikan dan masyarakat sekitarnya.
Dasar pembentukan gugus :
  • UU RI Nomor 20 tahun 2003
  • Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1990
  • Keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 486/U/1992 tanggal 30 Nopember 1992
  • Keputusan mentri pendidikan nasional RI nomor 053/U/2001
  • Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 086/C/Kep/U/1995 tanggal 06 Mei 1995
Pembentukan gugus TK akan sangat membantu efisiensi dan efektifitas pembinaan dan pengawasan terhadap mutu pendidikan TK karena gugus TK dapat berfungsi :
  • menjadi wadah pembinaan profesional
  • menumbuhkan dan meningkatkan semangat kerja sama
  • memperluas penyebaran informasi
  • mengatasi berbagai masalah, kendala dan kebutuhan guru
  • menanggulangi keterbatasan fasilitas
  • menjadi bengkel pembuatan alat peraga
  • meningkatkan peran serta masyarakat dan orang tua murid
  • menyemaikan jiwa persatuan dan kesatuan serta menumbuhkan rasa percaya diri
Berdasarkan fungsi gugus TK tersebut, maka diharapkan seluruh TK yang ada di Kabupaten Paser dapat membentuk gugus.
Demikian, semoga uraian ini dapat menjadi inspirasi bagi guru dan pengelola TK untuk menyegerakan pembentukan gugus di wilayah TK terdekatnya.

Senin, 12 April 2010

Wajib KTSP???????

KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus. Landasan dalam penyusunan KTSP adalah :
1. UU RI tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yaitu : pasal 1 ayat 19, pasal 18 ayat 1,2,3,4, pasal 32 ayat 1,2,3, pasal 35 ayat 2, pasal 36 ayat 1,2,3,4, pasal 37 ayat 1,2,3, pasal 38 ayat 1,2.

2. Peraturan Pemerintah RI No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yaitu pasal 1 ayat 5,13,14,15, pasal 5 ayat 1,2, pasal 6 ayat 6, pasal 7 ayat 1,2,3,4,5,6,7,8, pasal 8 ayat 1,2,3, pasal 10 ayat 1,2,3, pasal 11 ayat 1,2,3,4, pasal 13 ayat 1,2,3,4, pasal 14 ayat 1,2,3, pasal 16 ayat 1,2,3,4,5, pasal 17 ayat 1,2, pasal 18 ayat 1,2,3, pasal 20.
3. Kepmendiknas no 22 tahun 2006.
4. Kepmendiknas no 23 tahun 2006.
Dari semua landasan tersebut diatas tidak ada satupun yang membahas tentang Taman Kanak-Kanak padahal Taman Kanak-Kanak termasuk dalam jenjang pendidikan formal seperti yang tertera dalam UU RI No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 28 ayat 3.
Desember tahun lalu Taman Kanak-Kanak baru mendapatkan informasi untuk penyusunan KTSP, sesungguhnya Taman Kanak-Kanak telah ber KTSP hanya saja belum terjilid dan terstruktur dengan rapi.
Berdasarkan informasi tersebut kami berusaha menyusun KTSP jenjang Taman Kanak-Kanak yang dikembangkan oleh Taman Kanak-Kanak masing-masing berpedoman pada standar kompetensi dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
Dari panduan penyusunan tersebut ada dokumen 1 dan dokumen 2 yang harus disusun, karena panduan tersebut tidak membahas tentang Taman Kanak-Kanak maka kami berinisiatif untuk menyesuaikan isi dokumen 1 dan isi dokumen 2 sesuai dengan jenjang satuan pendidikan kami yaitu jenjang Taman Kanak-Kanak.
Seperti yang kami ketahui panduan penyusunan KTSP telah diterbitkan sebelum tahun ajaran 2006/2007, dengan ketentuan bagi satuan pendidikan mempunyai waktu selambat-lambatnya 3 tahun untuk mengembangkan kurikulum yaitu pada tahun ajaran 2009/2010.
Berdasarkan survey yang kami dapat dari Taman Kanak-Kanak yang ada diluar daerah bahwa Taman Kanak-Kanak didaerah Paser termasuk yang terlambat dalam penyusunan KTSP. Tetapi kami berprinsip "tidak ada kata TERLAMBAT untuk maju," karena sesuai dengan tujuan KTSP adalah meningkatkan mutu pendidikan pra sekolah.
Data sementara Taman Kanak-Kanak Kabupaten Paser yang telah ber KTSP :
- Taman Kanak-Kanak Negeri Pasir Belengkong
- Taman Kanak-Kanak Sri Pinang Pasir Belengkong
- Taman Kanak-Kanak Nurul Amin Pasir Belengkong
- Taman Kanak-Kanak Alfaridah 4 Damit
- Taman Kanak-Kanak Alfaridah 2 Sangkuriman
- Taman Kanak-Kanak Melati 2 Bekoso
- Taman Kanak-Kanak Pinang Sari Pasir Belengkong
- Taman Kanak-Kanak Ruhui Rahayu Tanah Grogot
- Taman Kanak-Kanak Negeri Longikis
Kami mengharapkan agar penyusunan KTSP ini dapat menyeluruh ke semua Taman Kanak-Kanak di kabupaten Paser melalui pelatihan-pelatihan di kelompok kerja guru dan di kelompok kerja kepala TK.
Demikian, mudah-mudahan kita semua khususnya pengelola Taman Kanak-Kanak mempunyai visi yang sama untuk "Maju Bersama".

Minggu, 11 April 2010

Upaya peningkatan mutu pendidikan di Taman Kanak-Kanak

Keinginan untuk meningkatkan mutu pendidikan di TK khususnya di kecamatan Pasir Belengkong timbul berdasarkan dari pengamatan bahwa sebagian besar dari guru TK merupakan tenaga pendidik yang belum memiliki prasyarat akademik, baik itu menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian latar belakang pendidikannya dengan tempat mengajar.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut maka diupayakan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara sistematis dan terencana antara lain melalui pembinaan gugus TK.
Pembentukan gugus TK ini dimaksudkan untuk meningkatkan keberdayaan guru TK sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dari berbagai aspek, baik aspek dalam menyampaikan pengetahuannya, maupun menanamkan sikap serta nilai-nilai moral dan ketrampilan yang baik.
Keberhasilan suatu proses belajar mengajar erat kaitannya dengan pola dan strategi pendidikan yang diterapkan oleh guru dalam mengorganisasikan dan mengelola kelas.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka wawasan, pengetahuan serta ketrampilan mengajar guru harus terus ditingkatkan melalui pembinaan profesional.